DLH Sumbar: Kepala Daerah Baru Wajib Perhatikan KLHS Saat Susun RPJMD

oleh

Padang, KRsumsel.com – Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat mengingatkan kepala daerah yang baru saja menjadi pemenang dalam Pemilu 2020 wajib memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) saat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 juga Surat kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4801/SJ tanggal 25 Agustus 2020,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar), Siti Aisyah di Padang, Minggu.

Menurutnya, KLHS penting untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan karena telah memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan itu melingkupi empat pilar pembangunan yaitu sosial,ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola. “Tujuannya beririsan pula dengan tujuan komitmen global dan nasional untuk menyejahterakan masyarakat atau SDGs,” katanya.

Siti mengatakan penyusunan KLHS RPJMD Sumbar 2020 baru pada tahap evaluasi data tujuan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan arah kebijakan serta indikasi program. Pada 2021 akan dilanjutkan pengintegrasian/sinergisasi dengan visi misi kepala daerah terpilih.

Selain Pemprov Sumbar beberapa kabupaten dan kota juga sudah mulai melakukan evaluasi data diantaranya Pesisir Selatan, Agam, Pasaman Barat, Kota Solok dan Bukittinggi.

“Daerah lain yang belum diharapkan sesegera mungkin bisa melakukannya agar bisa pula disinkronkan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada 2021,” ujarnya.

Menurutnya, RPJMD yang tidak mengindahkan KLHS sangat mungkin berdampak pada evaluasi RPJMD hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun.

“Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah jelas dikatakan bahwa program yang disusun harus memperhitungkan KLHS,” katanya.(Anjas)