Surabaya, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ia menjelaskan, kasus di Malang dikarenakan terdapat dua orang lebih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dilayani oleh KPPS.
Kemudian, di Kota Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan kPU Surabaya terhadap petugas KPPS dimaksud, lanjut Anam, penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan dimaksudkan untuk hal melanggar regulasi, namun untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan.
“Untuk pelanggaran di Malang, hasil klarifikasi KPPS menyatakan hanya ingin menfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran,” katanya.
Menurut dia, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih sehingga mengakibatkan lolosnya warga yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani.
Sementara itu, terkait persoalan surat suara untuk PSU di dua TPS tersebut, ia menyatakan tidak ada masalah karena KPU sudah membuat surat suara cadangan untuk antisipasi adanya pemungutan suara ulang.
“Di setiap kabupaten/kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik dan personel, semua sudah siap,” tutur Cak Anam, sapaan akrabnya.(Anjas)