Dari penangkapannya, BP kepada polisi mengaku sudah dua kali menerima penyelundupan paket ganja kering dari Medan. BP berkilah barang yang dia pesan bukan untuk diedarkan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
“Jadi penerimaan paket berisi ganja ini yang ke tiga kalinya. Pengakuannya dipesan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kasus BP kini telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram. Giat penangkapannya dilaksanakan Polda NTB bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Mataram.
Pelaku dilimpahkan ke Mapolresta Mataram bersama dengan penetapannya sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, BP disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram,” ucap dia.(Anjas)