Lakukan Anirat, Hadion Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh

oleh
IMG-20201210-WA0006

MUBA, KRSUMSEL.com – Hadion (50) warga Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir di bilik jeruji Mapolsek Sungai Keruh Resor Muba.

Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan penganiayaan berat (anirat) terhadap korban bernama Karsidi warga Desa Jembatan Gantung.

“Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Sunardi berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya pada, Selasa(08/12/2020). Setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawan, SH, MH kepada awak media, Kamis (10/12/2020).

Sambung Darmawan, tersangka Hadion kita amankan dalam perkara penganiayaan terhadap Karsidi. Aksi penganiayaan itu dilakukan tersangka pada, Selasa (08/12/2020) sekira pukul 08.00 wib di dalam kebun karet korban yang terletak di Dusun IV, Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.

Jelas Darmawan, saat itu tersangka Hadion memukul kepala korban yang sedang menyadap batang karet pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali. Lalu korban terjatuh kemudian pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan memukul tangan korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat sambil pelaku berkata “mati kau mati kau”.

Saat ini korban sedang dirawat di RSUD Sekayu dan mengalami luka di bagian kepala belakang retak,leher memar bengkak dan tangan kanan korban patah.

“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Keruh. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal penganiayan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KHUPidana, dengan ancaman lima tahun penjara, ” pungkasnya.(AS/RIL)