Dia mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan kedua lembaga penyelenggara tersebut baru dapat disimpulkan daerah dan wilayah-wilayah mana saja yang berpotensi melakukan PSU.
“Kami belum bisa sampaikan di kabupaten mana saja yang PSU, sebab belum ada hasil investigasi dilakukan masing-masing penyelenggara di tingkat kabupaten/kota dan kami masih menunggu hasil penelusuran mereka,” kata Tanwir.
Di kesempatan itu, dia juga mengapresiasi kerja-kerja penyelenggara mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat TPS beserta aparat keamanan yang telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan.
Tanwir meminta masyarakat Sulteng tetap tenang dan menjaga kondusifitas pascapemilihan serta bersabar menunggu hasil pleno penyelenggara.
“Salah satu tahapan terpenting sudah selesai kita laksanakan dengan situasi kondusif. Kami berharap kondisi ini tetap terjaga sampai tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” harap Tanwir.
Komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Parigi Moutong Abdul Chair mengatakan, PSU baru bisa memenuhi unsur atau syarat apabila dalam satu TPS terdapat kejadian khusus lebih dari satu.
Sehingga, hal ini butuh kajian-kajian teknis dari aspek pandangan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan untuk menentukan layak atau tidaknya PSU dilakukan di TPS bermasalah.
Dari laporan sementara Bawaslu, sejumlah TPS di Parigi Moutong terdapat kejadian khusus.
Di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, misalnya, salah satu TPS ditemukan masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ikut memilih.
“Tentu kajian-kajian ini menjadi dasar dilaksanakannya PSU. Jika memenuhi syarat, maka PSU dilakukan pada TPS yang bermasalah,” ujar Chair.(Anjas)