“Sesuai hasil rapat dengan para kapus (kepala Puskesmas) pembagian uang makan minum dibagikan berdasarkan berbasis kinerja dan absensi dalam bertugas,” kata Syarifah Junaidah di Meulaboh dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu.
Sebelumnya, Syarifah Junaidah menegaskan pembagian dana insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran paramedis yang bertugas, sesuai dengan absensi kehadiran.
Ia mengakui pembagian uang bagi paramedis yang merupakan Tim Surveylans (Tim COVID-19) tersebar di Puskesmas Aceh Barat, sesuai dengan kinerja masing-masing.
“Pembagian uang ini ada rumusnya, kan tidak mungkin mereka tidak bekerja tapi menerima uang secara penuh,” kata Syarifah Junaidah menegaskan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini sedang melakukan penelusuran indikasi pemotongan dana insentif makan minum petugas medis COVID-19 di daerah ini.
Ada pun besaran pemotongan tersebut sebesar Rp1,8 juta per orang per bulan dari total bukti penerimaan uang sebesar Rp6 juta per orang per bulan.
“Masih kita telusuri,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, pengecekan tersebut guna memastikan informasi yang sudah beredar sekaligus mengambil langkah terkait masalah dimaksud.(Anjas)