Via Vallen Protes Disebut Duduk Seksi hingga Ditegur Hakim

oleh
oleh
via-vallen-sidang-pembakaran-mobil-1_43

Jakarta, KRSUMSEL.com – Belum lama ini, Via Vallen datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kedatangannya sebagai saksi korban dari peristiwa pembakaran mobilnya yang terjadi beberapa saat lalu.

Saat itu, ada terdakwa, Pije, yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari lapas. Via Vallen pun memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Setelah sidang, ada beberapa media memuat kabar mengenai kedatangan Via Vallen ke PN Sidoarjo tersebut. Namun ternyata salah satu media mengabarkan Via Vallen mendapat teguran dari majelis hakim.

Saat sidang berlangsung, Via Vallen disebut duduk seksi. Hal itu kemudian yang membuat hakim menegur si pedangdut.

Namun Via Vallen bingung dengan judul berita tersebut. Ia tidak mengerti apa yang dimaksud dengan duduk seksi.

“Ini maksudnya duduk seksi yang bagaimana???” tulis Via Vallen di Instagram Stories sambil unggah bidik layar berita tersebut.

Menurut Via Vallen, kabar mengenai jalannya sidang seharusnya jauh lebih menarik daripada menilai gaya duduk seseorang.

“Miris sekali. Ini sudah soal mobil yang dibakar tapi yang dibuat judul malah soal duduk seksi,” kata Via Vallen diakhiri emoji bersedih.

Via Vallen Hadiri Sidang

Ini memang bukan sidang yang pertama atas kasus tersebut. Sebelumnya, pada minggu lalu, sidang juga sudah digelar, tapi Via Vallen tidak hadir.

“Sebelum mendapatkan panggilan dari JPU, sebelumnya menandatangani kontrak salah satu kegiatan di Jakarta,” ujar Via, saat memberikan jawabannya, Senin (7/12/2020).

Kepada majelis hakim, Via Vallen mengatakan dirinya melihat langsung saat mobilnya terbakar. Saat itu ia baru saja selesai menjalani pembuatan video klip. Via juga merekam mobilnya yang terbakar.

“Setelah merekam mobil yang terbakar, saya menyuruh adik menghubungi PMK dan polisi,” kata Via.

Sementara itu, Mella Rossa selaku adik kandung saksi korban dalam kesaksiannya menerangkan bahwa terdakwa sebelum melakukan aksinya sempat mondar-mandir di sekitar rumah saksi korban.

“Hari ini agendanya keterangan dari saksi-saksi. Yang pertama saksi korban bersama saksi adik kandung saksi korban. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (10/12) dengan agenda yang sama. Rencana sidang tersebut akan menghadirkan tujuh saksi,” kata JPU Moch Ridwan.(dar/wes)

SUMBER