KPK Beri Atensi 7 Instrumen Pemprov Lampung Cegah Korupsi

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memberi atensi terhadap 7 instrumen milik Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Ke-7 instrumen tersebut kita intervensi kemudian diarahan detailkan lagi menjadi beberapa sub area, untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi,” ujar Korwil IV KPK Aminudin di Bandarlampung, Senin.

Instrumen tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen aparatur sipil negara, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

“Ini menjadi tugas utama KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 untuk melakukan langkah pencegahan,” katanya.

Menurutnya optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi akan terus dilakukan untuk mencegah adanya korupsi di Provinsi Lampung.

Hal serupa dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

“Tadi KPK telah melakukan monitoring kepada 7 instrumen di Provinsi Lampung dan 8 instrumen di kabupaten/kota,” katanya.

Menurutnya dengan adanya pengawasan secara intensif dapat mencegah adanya tindak pidana korupsi di setiap pemerintah daerah.

“Diharapkan dengan adanya pemantauan dan pengawasan dapat membantu pemerintah daerah mencegah adanya tindak pidana korupsi,” katanya.(Anjas)