Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh

Lampung Selatan, KRsumsel.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga November 2020.

Barang bukti narkoba itu berupa ganja seberat 364 kilogram, sabu-sabu 93,6 kg, ekstasi 14.472 butir, dan pil erimen 300 butir.

“Saya mengapresiasi  anggota Polres Lampung Selatan dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana dapat  mengungkap peredaran narkoba,” kata Purwadi Arianto, di Mapolres Lampung Selatan, Senin.

Ia mengharapkan semua pihak memerangi narkoba di Tanah Air, dan Polda Lampung komitmen  dalam upaya pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Lampung pada kesempatan itu menyaksikan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba  oleh Kapolres Lamsel didampingi  Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kajari Kalianda, anggota Komisi III DPR Taufik Basari  dan Bupati Lampung Selatan.

Pengujian barang bukti sampel narkoba dilaksanakan oleh petugas Dit Narkoba Polda Lampung.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Juli 2020 hingga November 2020, yang terdiri atas 18 ungkap kasus dengan jumlah tersangka 41 orang. Terdiri dari  laki-laki sebanyak 27 orang dan 14 orang perempuan.(Anjas)