Barang bukti narkoba itu berupa ganja seberat 364 kilogram, sabu-sabu 93,6 kg, ekstasi 14.472 butir, dan pil erimen 300 butir.
“Saya mengapresiasi anggota Polres Lampung Selatan dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana dapat mengungkap peredaran narkoba,” kata Purwadi Arianto, di Mapolres Lampung Selatan, Senin.
Ia mengharapkan semua pihak memerangi narkoba di Tanah Air, dan Polda Lampung komitmen dalam upaya pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolda Lampung pada kesempatan itu menyaksikan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Kapolres Lamsel didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kajari Kalianda, anggota Komisi III DPR Taufik Basari dan Bupati Lampung Selatan.
Pengujian barang bukti sampel narkoba dilaksanakan oleh petugas Dit Narkoba Polda Lampung.
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Juli 2020 hingga November 2020, yang terdiri atas 18 ungkap kasus dengan jumlah tersangka 41 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 27 orang dan 14 orang perempuan.(Anjas)