Dua Warga Binaan Dapat Remisi Natal, Kalapas: Berlakulah Baik dan Tidak Melanggar TATIB Lapas

oleh
IMG-20201208-WA0006

Muba, KRSumsel.com – Sebanyak dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu diusulkan untuk mendapatkan remisi hari keagamaan pada perayaan Natal tanggal 25 Desember mendatang.

“Tahun ini untuk hari keagamaan Natal ada dua warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Jhonny H Gultom kepada awak media, Selasa (08/12/2020).

Sambung Jhonny, adapun kedua warga binaan tersebut yakni Baharuli Laoly yang menjalani masa tahanan 10 tahun terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Joshua Andrinata dengan masa tahanan 1,5 tahun terkait kasus narkotika.

“Ini remisi tahun pertama bagi kedua warga binaan ini, mereka telah memenuhi persyaratan. Minimal 15 hari, maksimal 2 bulan untuk remisi keagamaan,” beber Jhonny.

Lebih lanjut diungkapkan Jhonny, dengan adanya pengusulan masa tahanan itu. Pihaknya berharap warga binaan dapat berlaku baik dan mentaati Tata Tertib (TATIB) di dalam Lapas. Sehingga dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat dengan baik.

“Kita berharap adanya perubahan perilaku menjadi lebih baik lagi dengan mentaati aturan yang ada,” harap Jhonny.

“Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Sekayu berjumlah 973 orang. Dimana sebanyak 686 orang berstatus narapidana dan 287 orang berstatus tahanan, ” tandasnya.(AS)