Dia menjelaskan, tersangka sebelumnya bertugas sebagai seorang sales BRI Cabang Ambon dan dia menawarkan sejumlah produk BRI kepada masyarakat atau nasabah.
“Namun dia melaksanakan tugasnya di luar kewenangan yang diberikan,” kata Ohoirat.
Selain itu, KT juga menawarkan deposito dimana dana deposito diserahkan nasabah kepadanya untuk disetorkan ke BRI, dan tersangka juga menerima pelunasan kredit macet dari ASN dan sebagainya.
“Dia juga menerima pelunasan-pelunasan kredit macet dari ASN atau anggota, tetapi ternyata diantaranya itu dia tidak menyerahkan dana yang diterima ke BRI,” jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan KT sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2019 dan atas perbuatannya, nasabah maupun BRI Ambon mengalami kerugian sebesar Rp565 juta sehingga yang bersangkutan dijerat melanggar Undang-Undang Perbankan.
“Sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan hari ini tersangka beserta barang bukti kami serahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, kejahatan Perbankan yang dilakukan KT terungkap setelah dilaporkan pihak BRI Ambon pada Juni 2020 sehingga KT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengantongi sejumlah alat bukti.(Anjas)