Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, di Bandarlampung, Sabtu, mengajak komitmen semua pasangan calon untuk melakukan pencegahan COVID-19 saat pilkada, salah satunya saksi di tempat pemungutan suara harus menyerahkan bukti mereka sudah melakukan rapid test dengan hasil nonreaktif.
“KPU mendorong kepada pasangan calon untuk melakukan rapid tes kepada seluruh saksi masing-masing calon,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, pada tahapan pencoblosan dan pemungutan suara baik penyelenggara dan pihak pasangan calon dan masyarakat aman dan bebas dari penyebaran COVID-19.
“Kita telah melakukan rapid tes terhadap seluruh jajaran penyelenggara maka kita juga minta saksi calon melakukan hal yang serupa guna menciptakan pemilu yang sehat, aman dan bebas COVID-19,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung pun mendukung usulan tersebut.
Pasangan nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang diusung oleh PKS dan Golkar, mengatakan bahwa pihaknya akan patuh dan taat dengan aturan yang diberikan oleh penyelenggara dalam menyukseskan pemilu yang aman, sehat dan bebas COVID-19.
“Kita tetap akan patuh namun hal tersebut juga harus dilakukan oleh semua pasangan calon tidak hanya di Bandarlampung saja, tapi delapan daerah yang menggelar pilkada,” katanya.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP mengatakan kesiapannya untuk melakukan rapid test kepada saksi-saksi yang berada di TPS.
“Pada intinya kami siap jika itu perintah KPU dan akan kita ikuti dan lakukan,” kata dia.
Sedangkan, pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDIP, Gerindra, dan NasDem, mengakui telah melakukan tes cepat (rapid test) kepada saksi-saksinya yang akan bertugas di TPS secara bertahap.
“Kita sudah lakukan rapid test kepada saksi-saksi kita secara bertahap, insyaAllah pada hari pencoblosan mereka sudah tes cepat semua dan menunjukkan surat keterangan,” katanya.(Anjas)