BANYUASIN.KRSumsel.com – Warga Desa Pelajau Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tangkap pelaku pencurian yang meresahkan, penangkapan berawal pelaku yang berinisial DS (30) warga Lubuk Linggau saat masuk ke rumah M. Nasir (50) Warga Desa Pelajau RT. 09, RW. 03, (4/12/2020) sore.
Dijelaskan M.Nasir, dirinya saat hendak naik ke kamar atas, pelaku sedang tiduran di situ sempat terjadi komunikasi namun pelaku mengaku minta perlindungan dari M.Nasir.
“Saya saat hendak periksa kamar atas saya kaget ada orang dan ternyata si DS yang tiduran di atas kasur, karena dirinya memohon minta perlindungan dan diamankan masyarakat bersama aparat setempat agar jangan di pukul biar aparat kepolisian yang menangani,” Jelasnya.
Menurutnya, pelaku tersebut memang sudah meresahkan masyarakat dan pelaku merupakan pernah bekerja ditempatnya namun sudah lama tidak lagi bekerja.
“Sejak tidak lagi kerja dengan saya pelaku ini memang melarikan motor warga kami dua motor sekaligus dan pernah masuke kerumah saya sempat ketahuan anak saya dan langsung pergi, entah apa tujuannya namun belum ada yang di ambil dirumah ini tapi sudah meresahkan karena pernah melarikan motor warga kami,” Ucapnya
Mitra selaku korban yang dilarikan motornya oleh pelaku juga memberikan keterangan bahwa pelaku memang benar melarikan motor miliknya yang hingga kini tidak dikembalikan.
“Motor saya dilarikannya alasan belanja, namun sampai kini tidak dikembalikan, dan saya laporkan ke polisi dan syukur sudah di tangkap dan minta kalau bisa dihukum seberat-beratnya dan motor saya agar dikembalikan,” Pintanya.
Selain Mitra, Arip juga menjadi sasaran pelaku DS, yang dilarikan motor miliknya hingga kini juga belum dikembalikan.
Zulyadi (35) sebagai saksi yang ikut mengamankan pelaku menuturkan bahwa pelaku sudah beberapa hari ini di cari warga karena dianggap meresahkan.
“Saya diberitahu bahwa pelaku ada di rumah Mang Nasir dan saya bersama masyarakat lainnya langsung mengamankan dan menanyakan maksutnya masuk kerumah karena pelaku sering berkeliaran dengan menggunakan masker dan gerak-geriknya mencurigakan saat ketemu warga alasannya memikat burung namun langsung pergi,” Katanya
Sementara Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Yudi Cahyono melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan IPDA Sirwan SH membenarkan bahwa ada pelaku yang ditangkap dan melapor sehingga petugas langsung membawanya ke Polsek Pangkalan Balai.
“Berdasarkan laporan warga Desa Pelajau bahwa pelaku tertangkap didalam rumah dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Balai, kemudian pelaku ini sudah menjadi buronan kurang lebih 1 tahun berdasarkan laporan Mitra dan Arip yang menjadi korban, pasal yang dikenakan pasal 372- 378 KUHP tentang penggelapan.” Jelasnya. (Yan)