Miliki Senpi Ilegal untuk Jaga Diri, Bendi Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
IMG-20201204-WA0009

MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus Bendi (35) Warga Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Ia ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek BHL AKP Nasharudin kepada KRSumsel.com, Jumat (04/12/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap tersangka Bendi merupakan informasi dari masyarakat. Dikarenakan sudah meresahkan, dari informasi itu pun langsung kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Bendi (tersangka) bekerja sebagai sopir sawit. Ia pun dapat kita tangkap saat berada di sebuah Mess milik PT. SBB yang berada di Desa Sako Suban pada, Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 00.30 wib. Alhasil dari penggeledahan sendiri kita mendapati senpi iilegal dari tanggannya yang diletakkan disamping lemari dan 1 buah tas Selempang, ” kata Nasharudin.

Sambung Nasharudin, tidak hanya senpi ilegal. Kita juga turut menyita barang bukti lainnya yakni 14 butir amunisi timah buatan dan 1 kantong kecil mesiu milik tersangka.

“Dihadapan penyidik, tersangka berdalih memiliki senpi ilegal itu untuk jaga diri, “beber Nasharudin.

Lebih lanjut Nasharudin menerangkan. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL.

“Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa hak. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)