Kepala Seksi Teknologi Informsi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil Rachman, Jumat membenarkan perpanjangan masa penutupan layanan.
Semula mulai 2 Desember 2020 Kantor Imigrasi Palu akan buka kembali pelayanan pengurasan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Namun diputuskan bahwa pelayanan baru akan dibuka lagi mulai 10 Desember 2020.
Kecuali, ada permohonan paspor darurat seperti bersangkutan akan berobat di luar negeri dan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), mereka tetap akan dilayani.
”Tapi khusus untuk pemohon paspor umum, belum dilayani sampai masa penutupan pelayanan paspor berakhir dan dibuka kembali pada 10/12-2020,” ujarnya.
Dia juga menambahkan empat pegawai Imigrasi Palu yang terpapar virus corona, sejak diketahui terkonfirmasi COVID-19 langsung menjalani karantina mandiri.
Mereka semua kata Danil untuk sementara menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing sampai dinyatakan sembuh oleh instansi berwenang.
Keempat pegawai imigrasi yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 setelah ada pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi para pegawai Imigrasi Palu oleh salah satu laboratorium kesehatan setempat.
Berdasarkan hasil swab ternyata ada empat pegawai Imigrasi Palu yang reaktif sehingga Kepala Kantor Imigrasi Palu mengambil kebijakan untuk membatasi pegawai masuk kerja dan juga mengentikan sementara layanan paspor sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.
Selama masa pelayanan paspor ditutup dalam beberapa hari terakhir ini, suasana Kantor Imigrasi Palu tampak sepi.
Hanya terlihat beberapa pegawai meja pendaftaran,loket dan tempat pengambilan foto.
Sementara kursi yang disediakan untuk pemohon paspor tampak kosong.
Hal itu dikarenakan adanya kebijakan penutupan pelayanan yang diberlakukan Imigrasi Palu selama beberapa hari terakhir ini.(Anjas)