Disdukcapil Payakumbuh Terbitkan Suket Bila Ada Kendala Cetak E-KTP

oleh

Payakumbuh, KRsumsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan menerbitkan surat keterangan (suket) untuk pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi penduduk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu.

Kepala Disdukcapil Payakumbuh, Yunida Fatwa di Payakumbuh, Jumat, mengatakan penerbitan suket untuk kebutuhan Pilkada 2020 memang telah diizinkan oleh Dirjen Dukcapil apabila ada kendala dalam pencetakan KTP-el.

“Sebelumnya penerbitan suket  tidak diperbolehkan lagi, mengingat saat ini ada kebutuhan Pilkada 2020 dibolehkan apabila ada kendala seperti jaringan dan lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan cetak suket hanya dibatasi sampai dengan hari pemilihan pada Rabu (9/12) dan penggunaan suket hanya berlaku sampai dengan akhir Desember 2020.

“Kalau sebelumnya kan suket dapat berlaku hingga enam bulan, tapi ini hanya berlaku untuk sampai akhir Desember 2020. Sebab, ini memang hanya diberlakukan supaya DPT atau warga yang belum memiliki KTP-el tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Meski begitu, tambahnya Disdukcapil Kota Payakumbuh akan semaksimal mungkin untuk tidak mencetak suket dan mengusahakan agar seluruh DPT dapat memiliki KTP-el pada 9 Desember 2020.

“Semua yang masuk DPT tapi belum rekam sudah didata dan dipanggil untuk melakukan perekaman, termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020,” kata dia.

Jika seluruh DPT yang belum melakukan perekaman dapat selesai sampai 7 Desember 2020, pihaknya optimis bisa mencetak KTP-el untuk seluruhnya. Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini belum satupun mencetak suket.

“Kalau semua sudah melakukan perekaman, berarti tinggal menunggu status Print Ready Record (PRR) dari pusat, biasanya itu tidak lama hanya satu hari. Kalau statusnya PRR langsung kami cetak karena blanko kami tersedia,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk DPT yang berumur 17 tahun di 9 Desember 2020 telah boleh melakukan perekaman sebelum berumur 17 tahun. Meskipun KTP-el akan dicetak pada hari tersebut.

“Sebab kami akan tetap memberikan pelayanan pada 9 Desember 2020, kami tetap buka. Kami akan bagi waktu kerja pegawai kita, agar mereka juga tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

Data dari KPU pada 30 November 2020, dari 93.671 orang yang terdaftar sebagai DPT, hanya ada 356 yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan bahwa masyarakat tetap bisa memilih walaupun hanya memiliki suket. Sebab, dari peraturan KPU, suket diakui sebagai dokumen asli untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

“Kami terus mengimbau agar masyarakat yang berumur 17 tahun ketika 9 Desember 2020 dan belum melakukan perekaman dapat datang ke kantor Disdukcapil agar segera melakukan perekaman dan dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.(Anjas)