Lakukan Curat, DP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Keluang

oleh
IMG-20201203-WA0012

MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin (Muba) membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korbannya Erlanga (19) warga Jalan Boran, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Adapun identitas tersangka ialah DP (18) warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, SIK kepada awak media, Kamis (03/12/2020).

Diterangkan Dwi, tersangka DP berhasil kita tangkap pada, Selasa (01/12/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 wib tanpa perlawanan.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan kita. Sementara untuk barang bukti alat-alatnya sudah kita amankan, ” beber Dwi.

Diterangkan Dwi, Aksi pencurian yang dilakukan tersangka DP terjadi pada, Senin, (30/11/2020) pukul 07.00 Wib dirumah korban yang berada di Jalan Boran, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Tersangka sendiri melakukan pencurian dengan cara merusak dan mencongkel kunci pintu belakang rumah yang ditinggal korban.

Selanjutnya, tersangka dengan leluasa masuk dan menguras barang- barang milik korban berupa: 1 Unit kendaraan motor korban Honda CB150R BG21500BAJ, 1 Unit Sepeda motor YAMAHA XEON Warna Ungu BG 4594 BAB Tahun 2014, 2 buah Tabung Gas LPG 3KG ,1 satu Unit mesin Pompa Air Merk SHIMIZU Warna biru.

“Korban sendiri mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,-, ‘ tutupnya.(AS/RIL)