“Pada sisa waktu ini kita berupaya melakukan perekaman KTP kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera mendatangi kantor camat dan Disdukcapil menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Menurut dia, selain di kantor camat dan Disdukcapil, masyarakat juga bisa mendatangi mobil pelayanan keliling.
Petugas di kantor camat akan memberikan pelayanan setiap hari hingga 9 Desember 2020 sehingga masyarakat bisa memilih di TPS pada 9 Desember 2020.
Khusus untuk pilkada, kata dia, bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP akan diberikan surat keterangan yang berlaku hingga akhir Desember 2020 jika cetak KTP tidak terkejar pada waktu tersisa.
“Dalam Peraturan KPU diperbolehkan masyarakat saat pemilihan membawa KTP atau surat keterangan,” katanya.
Pihaknya pada waktu tersisa ini juga melakukan penyisiran kepada warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP.
“Mudah-mudahan warga bisa memberikan hak suaranya saat pilkada nanti. Kami imbau masyarakat segera melakukan perekaman KTP,” katanya.(Anjas)