Disdukcapil Pasaman Barat Pacu Perekaman KTP-el Jelang Pilkada

oleh

Simpang Empat,KRsumsel.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), memacu perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada 9 Desember 2020.

“Kita ingin masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera mengurusnya sehingga bisa ikut berpartisipasi saat pemilihan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Rabu.Ia mengatakan hingga 30 November 2020 dari wajib KTP sebanyak 294.1117 jiwa, pihaknya telah melakukan perekaman sebanyak 278.077 jiwa atau 94,54 persen.

“Pada sisa waktu ini kita berupaya melakukan perekaman KTP kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera mendatangi kantor camat dan Disdukcapil menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Menurut dia, selain di kantor camat dan Disdukcapil, masyarakat juga bisa mendatangi mobil pelayanan keliling.

Petugas di kantor camat akan memberikan pelayanan setiap hari hingga 9 Desember 2020 sehingga masyarakat bisa memilih di TPS pada 9 Desember 2020.

Khusus untuk pilkada, kata dia, bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP akan diberikan surat keterangan yang berlaku hingga akhir Desember 2020 jika cetak KTP tidak terkejar pada waktu tersisa.

“Dalam Peraturan KPU diperbolehkan masyarakat saat pemilihan membawa KTP atau surat keterangan,” katanya.

Pihaknya pada waktu tersisa ini juga melakukan penyisiran kepada warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP.

“Mudah-mudahan warga bisa memberikan hak suaranya saat pilkada nanti. Kami imbau masyarakat segera melakukan perekaman KTP,” katanya.(Anjas)