Kemenkumham Aceh Targetkan Seluruh Pemda Jadi Anggota JDIH

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menargetkan seluruh pemerintah daerah atau pemda di provinsi itu menjadi anggota jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) pada 2021.

“Kehadiran JDIH ini sangat penting. Karena itu, kami optimis seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh menjadi anggota JDIH,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Selasa.Zulkifli menyebutkan di Aceh ada 24 pemerintah daerah. Terdiri satu pemerintah provinsi dan 23 pemerintah kabupaten kota. Dari 24 pemerintah daerah tersebut, 18 di antaranya sudah menjadi anggota JDIH.

Selain pemerintah daerah, kata Zulkifli, pihaknya juga menargetkan seluruh lembaga legislatif, baik DPR Aceh di tingkat provinsi, maupun DPRK di tingkat kabupaten kota dengan anggota JDIH.

“Saat ini, sudah ada 18 legislatif, satu DPRA dan 17 DPRK menjadi anggota JDIH. Kami yakin seluruh lembaga legislatif menjadi anggota JDIH pada 2021 mendatang,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan JDIH dibentuk berdasarkan peraturan presiden. Jaringan dokumentasi informasi hukum ini dibentuk untuk membangun sinkronisasi regulasi yang ada di Indonesia.

“Tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH, masyarakat bisa mengakses seluru produk hukum, mulai undang-undang hingga peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” kata Zulkifli.

Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Yasmon mengatakan baru dua provinsi di Indonesia yang anggota JDIH-nya sudah 100 persen.

“Dua Provinsi tersebut yakni Bangka Belitung dan Jawa Timur. Jadi untuk Aceh, kami harapkan anggota JDIH-nya bisa 100 persen pada tahun depan. Kami yakin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mampu mewujudkannya,” kata Yasmon.

Yasmon mengatakan kehadiran JDIH untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat bisa mengakses semua regulasi, baik undang-undang, peraturan daerah peraturan kepala daerah dan lainnya.

“Dengan adanya JDIH ini, masyarakat tinggal mengakses di mana saja semua regulasi tersebut. Kalau dulu susah. Misalnya untuk mengakses sebuah undang-undang, harus ke Jakarta. Kini, aksesnya bisa di mana-mana,” kata Yasmon.(Anjas)