MUBA, KRSUMSEL.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) tidak henti-hentinya terus berperang melawan peredaran gelap narkoba. Terbukti, kali ini dengan berhasil meringkus dua orang yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Adapun identitas keduanya ialah Azwandi (41) warga Dusun II, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan Ari Wibowo (20) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
“Azwandi dan Ari Wibowo (dua tersangka ini). Kita tangkap di dua tempat berbeda, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK kepada KRSUMSEL.com, Selasa (01/12/2020).
Dikatakan Erlin, pertama kita berhasil meringkus tersangka Azwandi tepatnya di jalan Palembang – Jambi KM 148 Tungkal Jaya Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 08.30 wib.
Dari pengggerbakan itu Sambung Erlin, anggota dilapangan berhasil mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan alat hisap sabu.
“Tersangka yang kita tangkap ini merupakan pemakai, ” beber Erlin.
Dijelaskan Erlin, tidak hanya disitu saja. Esok harinya, anggota dilapangan juga berhasil melakukan penangkapan kembali terhada tersangka Ari Wibowo tepatnya di wilayah Dusun III, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 14.00 wib.
Dalam penggerbekan itu, anggota dilapangan turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,52 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 buah dompet.
“Tersangka yang kita tangkap ini ialah pengedar, ” kata Erlin.
Ditegaskan Erlin, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berkat laporan dari masyarakat. Masyarakat melapor ke kita tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut yang sudah meresahkan. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan mendalam dan dilanjutkan dengan penggerbekan.
“Alhasil dalam penggerbakan itu. Kedua tersangka pun dapat kita amankan bersama barang bukti narkoba, ” tegas Erlin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap kedua tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)