KPU Bandarlampung Bagikan Surat C Pemberitahuan H-7 Pencoblosan

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengatakan bahwa akan membagikan dan menyebarkan surat C pemberitahuan ke kecamatan tujuh hari sebelum pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Surat C pemberitahuan akan kami sebarkan ke kecamatan lebih cepat dibandingkan logistik, yaitu di tujuh hari sebelum pencoblosan,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, yang berbeda dari C pemberitahuan ini dengan C6 sebelumnya yakni surat tersebut sudah dicetak berdasarkan nama, tempat tinggal, dan tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi sudah kita print dimana surat C pemberitahuan ini menunjukkan dimana akan mencoblos, nama serta domisili sehingga nanti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tinggal mengisi jam kedatangan pemilih,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa jam kedatangan sengaja dikosongkan sebab memang yang mengetahui pasti warga dapat datang pagi atau siang untuk mencoblos yakni KPPS.

“Dalam pemungutan suara kali ini hal yang penting dan baru, yakni pengaturan jam kedatangan agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19,” kata Dedy.

Secara regulasi, katanya, pemilih yang memilki C pemberitahuan dengan nomor 1 sampai 100 akan datang ke TPS pada pukul 7.30-8.30 WIB, kemudian 8.30-9.30 WIB nomor 101 hingga 200 dan seterusnya.

“Nah apabila ada pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) namun memiliki KTP-el kami tetap akan melayaninya tapi di atas jam 12.00 WIB setelah mata pilih yang memilki C pemberitahuan mencoblos semua,” kata Dedy.(Anjas)