Sementara itu, Mantan Kepala Desa Sukaraja, Surjono SH menjelaskan, pada masa jabatannya memang benar wilayah tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Desa Sukaraja berdasarkan Peta Wilayah Pemetaan.
“Berdasarkan peta wilayah administrasi, memang wilayah tersebut sudah masuk kedalam wilayah administrasi Desa Sukaraja,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Camat Penukal, Kusteti SE mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dan menurut informasi dilapangan sudah sesuai dengan peta administrasi Desa Sukaraja.
“jadi kami mengambil kesimpulan sementara bahwa jalan setapak tersebut masih berada diwilayah administrasi Desa Sukaraja sesuai dengan peta yang ada, seandainya nanti Desa Spantan Jaya memang mempunyai bukti baru mungkin berupa peta, kami dari pihak Kecamatan Penukal akan kembali memfasilitasi untuk dicek ulang kembali sesuai peta yang mereka dapatkan,” tuturnya.
Disinggung mengenai bangunan setapak yang diduga tidak sesuai dengan RAB, Kusteti mengungkapkan tim kecamatan, babinsa, babinkantibmas, PLD, dan PDTI sudah melakukan pengecekan kelapangan lalu melakukan pengukuran sesuai dengan RAB, dan tidak ada kekurangan pada bangunan tersebut.
“Kemarin tim kecamatan, babinsa, babinkatib, PLD dan PDTI sudah mengecek kelapangan dan diukur benar sudah sesuai dengan RAB, tidak ada dari tim yang mengatakan ada yang tidak sesuai dengan RAB, malahan ada kelebihan 4 meter yang dibangun oleh kepala desa. Nantinya kita pertemuan kembali bagaimana jalan keluar untuk kelebihan tersebut,” tutupnya saat dihubungi melalui Via Whatsapp.
Kepala Desa Spantan Jaya, Alamsri saat ditemui awak media di Aula Kantor Camat Penukal, belum bisa memberikan tanggapan.(guntur)