Palembang, KRSUMSEL.com – Pemimpin Redaksi media Online KRSUMSEL.com, Idham Syarief, mengakui jika media siber yang ia pimpin telah dilaporkan oleh Saudara Etal Pargas, Kuasa Hukum Saudari Jenni Shandiyah, melalui surat tertanggal 4 November 2020 terkait pemberitaan di media siber krsumsel.com berjudul “Buntut Asal Tulis Pers Plat Merah, Ketua DPRD Pagaralam Dipolisikan” (diunggah 15 Oktober 2020). Menurut Pengadu, Teradu telah menyajikan berita yang melanggar sejumlah pasal (1,2,3,6) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melakukan ‘trial by the press” (pengadilan oleh pers) terhadap lembaga DPRD Kota Pagaralam.
“Ya kita ikuti prosesnya, yang jelas kita kita telah menyiapkan bukti – buktinya,” tegas pria yang akrab disapa Ata tersebut.
Ditambahkannya, surat resmi telah diterima dengan nomor 1136/DP/K/XI/2020 Perihal Undangan Penyelesaian Pengaduan yang akan diadakan pada Rabu 2 Desember 2020.
“Kita siap, karena ini memang jalurnya (dewan pers, red) untuk menyelesaikan “sengketa” dalam pemberitaan yang notabenenya adalah produk jurnalis,” ujar Ata. (CA)