Penembak Kodir Terancam Hukuman Mati

oleh
hrtjsr-696x318

OKI, KRSUMSEL.com – Sartipi (49) yang merupakan pelaku pembunuh terhadap Kodir (43) yang terjadi di depan Masjid Nurul Iman Dusun II Desa Sungai Ceper Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (23/11/2020) lalu sekira pukul 11.30 Wib, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Berita Sebelumnya : Merasa Tak Dihargai, Tivi Tembak Kepala Kodir

Pria yang merupakan warga Dusun IV Desa Sungai Ceper Sungai Menang ini ditangkap di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji OKI, oleh Tim Gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eka Sapta Yanto, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

“Meski situasinya cukup sulit, tersangka Sartipi berhasil ditangkap di Desa Sungai Sodong Mesuji OKI. Hasil penggeledahan, dari tangan tersangka didapati 1 pucuk senpira berikut 1 butir amunisi,” terang Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Kamis (26/11/2020) siang.

Dalam press release yang digelar di Mapolres OKI sekira pukul 14.30 Wib, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, Kapolres OKI juga mengatakan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

“Akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (lisa)