Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dan Pemprov Kepri melalui Biro Hukum dalam sidang paripurna yang digelar di kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
“Sebanyak 15 raperda yang telah ditetapkan terdiri dari 12 raperda usulan pemprov dan tiga raperda usulan DPRD,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kepri Irwansyah.
Irwansyah mengatakan sebanyak 12 raperda usulan Pemprov Kepri, yakni Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi (RPIP), Raperda tentang Perseroda pembangunan Kepri, Raperda tentang perusahaan Perseroda Kepri, Raperda rencana umum energi daerah provinsi (RUED-P), Raperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan ruang laut, Raperda tentang RPJMD 2021-2024, Raperda tentang laporan penyelenggaraan pelaksanaan APBD 2020.
Kemudian, Raperda APBD Perubahan 2021, Raperda APBD 2022, Raperda perubahan perda perlindungan anak, dan Raperda perubahan perda tentang penyelenggaraan barang milik daerah.
“Adapun tiga raperda usulan DPRD, yaitu Raperda perubahan perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Raperda tentang penempatan lambang negara dan lambang daerah pada fasilitas pemerintah dan umum, serta Raperda tentang rencana induk pengembangan budaya melayu,” kata Irwansyah.
Menurut dia, Propemperda 2021 merupakan hasil evaluasi terhadap 14 raperda yang masuk ke dalam Propemperda 2020. Dari 14 raperda tersebut ada 7 raperda yang tidak bisa dilaksanakan sama sekali oleh DPRD, karena terkendala kondisi pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, hingga saat ini baru 3 Raperda 2020 yang sudah ditetapkan menjadi Perda, yaitu Perda Perumda PDAM Tirta Kepri, Perda Pertanggungjawaban APBD 2019, dan Perda tentang APBD Perubahan 2020.
Sementara 4 Ranperda lainnya, kata dia, masih dalam pembahasan panitia khusus DPRD dan ditargetkan selesai tahun 2020, yaitu Raperda RWZP3K, Raperda penyertaan modal barang BUMD, Raperda SOTK, dan Raperda APBD 2021.
“Khusus Raperda RWZP3K masih menunggu surat tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan karena beberapa substansi dalam Raperda itu sudah diposting dalam target APBD 2021 yang memang cukup besar. Mudah-mudahan tidak ada masalah dan berjalan lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Politikus PPP itu memastikan pembahasan Raperda 2021 sesuai tahapan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga sejalan dengan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Tidak kalah penting, kehadiran perda ini dapat terimplementasi dengan baik sesuai kebutuhan pembangunan dan masyarakat Provinsi Kepri,” katanya menegaskan.(Anjas)