Saksi : Jalan Sama Perempuan Dituduh Selingkuh Kalau Sama Lelaki Dibilang Homo

oleh
WhatsApp Image 2020-11-25 at 21.31.18

Kasus KDRT Diduga Dilakukan Oknum Notaris Terus Bergulir, Enam Saksi Meringankan Dihadirkan di Persidangan

PALEMBANG- persidangan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang oknum notaris atas nama Merliansyah terhadap istrinya Gita masih terus bergulir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khsus Rabu (25/11).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa beserta kuasa hukumnya Sufendi.

Ada enam orang saksi yang meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Dari keenam tersebut dibagi menjadi 3 kelompok.

” Izin pak hakim ini saksinya dibagi 3 ya 5 diantaranya pernah kerja dan ada yang masih kerja di rumah terdakwa dan ayah kandung terdakwa pak hakim,” ucap Sufendi, kuasa hukum terdakwa.

Identitas keenam saksi tersebut ialah Kamil Gondo, Yuyun, Uswatun Hasanah, Ika, Wawan Kusuma dan Daruswan. Sementara saksi atas nama Kamil merupakan dari pihak kepolisian dan Daruswan Ayah kandung terdakwa.

Saat dua diantara saksi yang merupakan Yunaini alias yuyun, asisten rumah tangga terdakwa dan korban. Serta Gondo yang merupakan scurity di rumah terdakwa dan korban pun memberi kesaksian.

Dihadapan majelis hakim, Yuyun yang sejak tahun 2017 bekerja sebagai asisten rumah tangga Merliansyah dan Ghitta Shitta Pramasia, mengatakan Selama bekerja dirinya pernah melihat kedua atasannya itu terlibat cekcok karena faktor cemburu.

Dia juga mengatakan pernah menegur keduanya agar berhenti bertengkar karena bertengkar dihadapan anaknya.

“Saya pernah melihat Bu Ghitta menampar Pak Merlin dengan tangan kiri dan Pak Merlin tidak membalas. Waktu mendengar ribut-ribut saya lari ke kamar dan melihat CCTV,” jelasnya kepada majelis hakim.

Sementara itu, saksi bernama Gondo yang merupakan scurity dirumah terdakwa menjelaskan kepada hakim bahwa terdakwa Merliansyah yang juga merupakan seorang notaris itu pernah cerita kepadanya bahwa sang istri terlalu cemburu kepadanya.

“Bapak cerita ke saya, kalau dia (Merliansyah) sedang berjalan dengan klien perempuan, ibu (Ghitta) sangat mudah cemburu. Sedangkan saat berjalan dengan klien laki – laki, bapak justry dibilang homo,” ungkap Gondo kepada hakim.

Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.

Namun sebelum itu, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH tersebut sempat menyarankan agar kedua suami istri yang kini tengah terlibat pertikaian itu agar sama-sama menempuh jalur damai guna menyelesaikan permasalahannya.

“Saran saya sebaiknya kedua belah pihak, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum agar bertemu untuk dilakukan upaya damai,” ujar hakim ketua.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Supendi mengatakan, berdasarkan keterangan dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa kliennya tersebut telah melakukan tindak kekerasan.

“Malah sebaliknya, justru pelapor yang dikatakan duluan memulai keributan dengan klien kami,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum, Supendi tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Meski begitu ia berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan berujung damai.

“Tentunya kami ingin semuanya berujung damai. Antara klien kami dan pelapor dalam hal ini istrinya bisa sama-sama sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Sementara itu, terkait upaya damai yang disarankan, Ghitta melalui kuasa hukumnya, Nurmala, SH. MH mengatakan, pihaknya masih belum bisa menentukan hal tersebut.

“Memang sudah ada perwakilan pihak terdakwa yang menghubungi kami sebagai upaya damai. Tapi saat ini kami masih melihat dari fakta persidangan, karna proses sidang masih panjang,” ujarnya. (****)