Pemkab Bengkayang Miliki 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021

oleh

Pontianak,KRsumsel.com – Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menargetkan 18 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang telah disetujui secara bersama – sama.

“Legislatif dan eksekutif telah menyetujui penetapan 18 Raperda yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2021.  Selanjutnya baik DPRD dan pemerintah akan melakukan penjadwalan pembahasan 18 Raperda. Semoga Raperda ini nantinya bermanfaat untuk masyarakat dan kita semua,” ujar Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Ia menjelaskan Propemperda 2021 ini membahas 18 Raperda yang terdiri dari enam Raperda prakarsa inisiatif DPRD, sembilan Raperda berasal dari pemerintah Kabupaten Bengkayang dan tiga Raperda kumulatif terbuka.

Rincian 18 Raperda meliputinya tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkayang, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Nama Jalan dan Sarana Umum, Raperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat, Raperda tentang Bela Beli  Produk Bengkayang, Raperda tentang kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan.

Sementara itu, Pejabat sementara Bupati Bengkayang Yohanes Budiman menyatakan penyusunan rancangan program pembentukan Perda yang merupakan instrumen yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.

Yohanes juga menjelaskan, program pembentukan Perda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan perda yang memikat lembaga yang berwenang antara Pemda dan DPRD.

“Program pembentukan Perda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan hukum nasional. Saya ingin menegaskan kembali kepada kita semua baik eksekutif dalam hal ini bagian hukum sekretariat daerah dan pihak eksekutif terus meningkatkan pemahaman tentang perancangan penyusunan produk hukum. Terpenting melainkan evaluasi kembali terhadap produk hukum yang sudah tak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Yohanes.

Ia menekankan perlu  memberikan perhatian yang serius terhadap produk  hukum daerah yang bukan semata-mata  berapa banyak produk hukum yang dihasilkan.

“Terpenting soal Perda seberapa besar ketaatan pada mekanisme (legal formil) maupun substansinya (legal material). Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Yohanes juga berharap program pembentukan Perda ini ada masukan dan keluaran  yang nyata. Pembentukan Perda ini dibuat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif melalui rapat pembahasan sinkronisasi Propemperda  2021. Semoga regulasi ini memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.(Anjas)