Ujian praktik
Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
“Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan, tambah AKP Chindi helyadi Sik untuk melayani masyarakat Satuan lalu lintas Polres Okut Hadir dengan giat Inovasi “SIHALUAN” artinya Polisi Hadirkan Pelayanan saat liburan”, pelayanan satuan lalu lintas Polres Okut disaat hari libur itu diantaranya perpanjangan pelayanan Sim A dan C kalau Sim baru tetap dilaksanakan keSatpas Polres OKU Timur,” ucapnya.
SIHALUAN adalah Terobosan kreatif Sat Lantas Polres OKU Timur yang menangani pelayanan penerbitan Perpanjangan SIM, Pelayanan SIHALUAN dilaksanakan pada hari libur guna untuk mempermudah masyarakat yang tidak memiliki waktu luang untuk memperpanjang SIM pada saat hari kerja/hari biasa.
SIHALUAN juga melaksanakan kegiatan Pelatihan Safety Riding dan Driving terhadap masyarakat.
Selain itu itu juga Sihaluan ini melayani juga masyarakat yang ingin Pelatihan untuk Test Sim mulai mengenal rambu rambu lalu lintas dan cek kondisi kendaraan dan kegiatan ini dipusatkan Lapangan Tani Merdeka Martapura Okut pada hari libur, namun Pemohon Sim tetap dilakukan diSatpas Polres dihari hari jam kerja ,kita mempermudah pelayanan kepada masyarakat sesuai Program Kapolda Sumsel MangPedeka (polisi dulur kito) dimanapun bertugas tebarkan kebaikan walaupun kebaikanmu tidak disaksikan pimpinan namun tuhanmu maha melihat/menyaksikan dan engkau akan menikmati kebaikanmu imbuh mantan Kasat Lantas Tarakan AKP Chindi Helyadi,Sik dengan senyum manisnya menirukan arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM. (****)