Menurut Terawan, penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar merupakan upaya untuk memperbaiki program JKN. Kebutuhan dasar kesehatan akan mempertimbangkan pola epidemiologi penyakit di Indonesia serta pelayanan kesehatan berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin.
Sementara itu, rawat inap kelas standar akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran dan peserta mandiri. Ruang kelas standar untuk peserta penerima bantuan iuran maksimal enam tempat tidur, sedangkan untuk peserta mandiri maksimal empat tempat tidur.
“Konsekuensi manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan kelas standar adalah perubahan besar iuran,” jelas Terawan.
Sementara itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami kenaikan iuran.
“Penanganan pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan perbaikan membuat kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan. Hal itu sangat mempengaruhi kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.
Karena itu, Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempertimbangkan relaksasi iuran tersebut sehingga peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan kelas III tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.(Anjas)