PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Adanya pemberitaan dua oknum dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, dipecat lantaran tidak menjalankan kewajiban administaris absen.
Dokter FR dan PR mengatakan, terkait dengan keputusan tersebut saat ini ia dan dokter Pr masih menjalani proses persidangan mengenai SP 3 mereka yang pertama.
“Jadi SP 3 kami yang pertama itu belum dicabut oleh pihak rumah sakit, meskipun dari disnaker sudah menyarankan itu untuk di cabut,” ujar Fr, Selasa (24/11/2020) .
Lanjut Fr mengatakan, saat ini ia dan dokter Pr sedang menjalani persidangan mengenai SP 3 mereka yang pertama.
“Jadi SP 3 kami yang pertama itu belum di cabut oleh pihak rumah sakit, meskipun dari disnaker sudah menyarankan itu untuk di cabut sehingga kami bawa itu ke pengadilan lingkungan industri,” katanya Pr saat ditemui di ruang praktenya.
Lanjut dokter Fr, pengadilan untuk SP 3 saat ini masih berjalan, dan selama ini berjalan pihak rumah sakit kembali mengeluarkan SP 2, SP 3 dan PHK.
“Tentunya menurut kami itu tidak menghormati persidangan yang sedang berlangsung. Karena persidangan ini masih membahas mengenai SP 3 yang lalu, namun mereka malah mengeluarkan SP 3 kembali, jadi tanggapan kami SP 3 yang lama belum di cabut ini sudah keluar SP 3 yang baru,” jelasnya.
Terkait dengan absensi ia menjelaskan, ia dan dokter Pr merasa malu akibat SP 3 tersebut, karena mereka menjalankan undang-undang protokol kesehatan untuk mencegah wabah penularan covid 19.
“Akibat dari itu malah kami di SP 3, dan tentunya kami malu dengan teman-teman kami yang lain,” bebernya.
Ia menjelaskan, walaupun masih dalam persidangan ia dan dokter Pr tetap datang untuk absen meskipun terlambat.
“Kami masih malu karena mereka belum mencabut SP 3 kami meskipun sudah disarankan disnaker tetapi hal tersebut belum memulihkan nama baik kami,” tutupnya.
Berita sebelumnya, dua tenaga medis yang juga Kepala Instalasi Gawat Darurat dr. Ferianto dan dr. Puri, dokter jaga RSMP dipecat dinilai tidak prosedural menurut yang bersangkutan, Manajemen Rs Muhamdadiyah melaui tim Kuasa Hukum Rs Muhammadiyah Zulfikar angkat bicara.
Menurut Zulfikar mengatakan bahwa pihak rumah sakit dalam hal ini melakukan hak jawab terkait dua dokter yang di phk.
” Ya pihak rumah sakit Rs Muhammdiyah sudah melakukan mediasi namun tidak diindakan, dimana dua dokter tersebut sebelum di phk sudah diberikan surat pemberitahuan 1,2 dan 3. Dimana setiap pergi dan pulang kerja selalu mengindakan absensi, seperti masuk kerja absebsi dan pulang tidak absensi dan sebaliknya,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan phk, ujar Zulfikar pihak rumah sakit melakukakan rapat bersama Majelis Pembinaan Kesengsaraan Umat (MPKU) untuk melakukan pemutusan kerja” Katanya, Senin (23/11/2020). (****)