Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat kerja dengan Menkumham RI Yasonna Laoly dan DPD RI tentang Penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 di Jakarta pada Senin, mengatakan bahwa pemerintah juga mengusulkan untuk mengeluarkan satu RUU lainnya, sehingga total usulan RUU yang dikeluarkan menjadi tiga.
“Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan, yang pertama RUU tentang KUHP, yang kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Supratman.
Namun, lanjut Supratman, pengeluaran tiga RUU tersebut disusul pula dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah.
Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut antara lain yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU ‘Omnibus Law’ tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Yang (terakhir) ini ‘Omnibus Law’,” kata Supratman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 September 2020 telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Jokowi dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, mengatakan telah memerintahkan Menkumham RI selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap resminya itu kepada DPR RI.
Selanjutnya, rencana pemerintah menunda pengesahan RKUHP diterima oleh DPR RI. Ketua DPR RI 2018-2019 Bambang Soesatyo menyatakan sikap resmi DPR RI sama seperti pemerintah yaitu menunda pengesahan RKUHP bersama tiga RUU kontroversial lainnya yaitu RUU Lembaga Permasyarakatan (RUU Pas), RUU Pertanahan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk di-carry over ke DPR RI periode berikutnya.(Anjas)