Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Lapas Pakjo pada 12 November 2020, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap, nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar lewat mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya ternyata pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Namun, PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim selama Februari – Mei 2014 dalam lima tahap.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika didapati fakta baru, sebab soal perizinan hutan ini tentu melibatkan banyak pihak,” ujar Zet.
Sementara kuasa hukum tersangka Muzakir, Firmansyah, membantah dugaan klienya yang disebut menerima 400.000 dolar AS dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
“Memang PT Perkebunan Mitra Ogan datang ke klien kami (Muzakir), tetapi tidak ada sama sekali penyerahan uang itu, tidak ada,” kata Firmansyah usai pemeriksaan.
Ia bahkan meminta Kejati Sumsel mempercepat penyelidikan agar proses hukum segera berlanjut di persidangan karena pihaknya ingin membuktikan jika Muzakir tidak bersalah dalam kasus tersebut.(Anjas)