Jayapura, KRsumsel.com – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Papua menangkap lima pengedar ganja di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Minggu mengakui kelima tersangka itu ditangkap oleh tim berbeda.
Awalnya Jumat pagi (19/11) sekitar pukul 11.40 wit menangkap AJ di rumahnya yang berlokasi di sekitar tempat pelelangan ikan (TPI) Hamadi beserta delapan kg ganja siap edar yang disimpan di atas plafon rumahnya. Delapan kilogram ganja itu sudah diisi di dalam 93 paket siap edar yang disimpan di dalam tas, kata Kamal, seraya menambahkan, sebelumnya empat pengedar ganja diamankan di kawasan komplek RSUD Jayapura.
Memang benar untuk kasus penangkapan pengedar ganja di komplek RSUD Jayapura itu dilakukan sekitar pukul 15.30 wit.