Hibah tanah yang merupakan eks lahan Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-Nias tersebut dipusatkan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Syukriah HG bersama Bupati Aceh Barat Ramli MS.
“Kami ingin aset bekas BRR NAD-Nias ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah HG di Meulaboh, Selasa (17/11).
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menjaga dan menggunakan tanah seluas 149.458 m2 yang sudah dihibahkan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan dapat segera mengurus sertifikat sebagai hak milik atau pun aset resmi milik pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya juga siap memproses hibah aset bekas BRR NAD-Nias untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila semua persyaratan pengajuan hibah dilengkapi oleh pemerintah setempat.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS berterima kasih kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh yang sangat serius dan cepat menanggapi surat permohonan dari pemerintah daerah, agar aset tanah eks BRR NAD-Nias di Aceh Barat dapat dihibahkan kepada Pemkab Aceh Barat.
Ia berharap lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Barat.(Anjas)