Dinhub Banyumas Menindak Pelanggar Jalur Khusus Sepeda

oleh

Purwokerto, KRsumsel.com – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan kota Purwokerto.

“Kemarin kami sudah menggelar rapat terkait dengan rencana pemberian sanksi bagi para pelanggar jalur khusus sepeda untuk menegakkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan perda tersebut, kendaraan yang diparkirkan tidak pada tempatnya bisa mendapatkan sanksi dengan cara digembok atau dikempiskan ban rodanya dan pentilnya diambil.

Kendati demikian, dia mengatakan sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena pihaknya akan menyosialisasikan larangan parkir di jalur khusus sepeda lebih dulu kepada masyarakat.

“Rencananya dalam satu minggu ke depan, kami bersama Polresta Banyumas akan menggelar razia yang juga diisi dengan sosialisasi. Bagi pelanggar jalur khusus sepeda, untuk sementara akan kami beri sanksi sosial agar memberikan efek jera,” katanya.

Menurut dia, sanksi sosial yang diberikan berupa pelanggar jalur khusus sepeda akan diminta memegang papan bertuliskan “Saya Pelanggar Jalur Sepeda” dan selanjutnya difoto untuk diunggah ke media sosial.

Agus mengatakan rencana pemberian sanksi bagi pelanggar jalur khusus sepeda tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai komunitas pesepeda.

“Bahkan, teman-teman dari komunitas pesepeda akan ikut menyosialisasikan larangan parkir di jalur sepeda kepada masyarakat,” katanya.

Seperti diwartakan, jalur khusus sepeda di Purwokerto diluncurkan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein pada hari Minggu (15/11).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati minta adanya pengawasan khusus terhadap jalur sepeda agar tidak digunakan untuk parkir kendaraan.

Jalur khusus sepeda sepanjang 6.330 meter yang dibangun pada tahun anggaran 2020 itu berada di beberapa ruas jalan Kota Purwokerto, yakni Jalan RA Wiriatmaja (Jalan Bank), Jalan Gatot Subroto, Jalan Kombas, Jalan MT Haryono, dan Jalan Jenderal Soedirman.(Anjas)