PAGAR ALAM, KRSUMSEL.com – Diawali dengan Melaksanakan Apel Bersama Gabungan, Yang melibatkan unsur TNI, POLRI, Satpol PP dan Dishub, Operasi Yustisi penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kawasan Pasar Dempo Permai,Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam langsung melakukan raziah kepada pengunjung pasar Dempo Permai Kota Pagar Alam.
Tercatat,dihari pertama pelaksanaan Oprasi yustisi 43 orang pelanggar yang terdiri dari 9 orang warga luar Kota Pagar Alam dan 34 orang warga Pagar Alam terjaring oleh tim Yustisi.
Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah Muklis ketika dihubungi Media mengungkapkan bahwa berdasarkan kesepakatan tim yustisi ke 43 pelanggar yang berhasil diamankan belum langsung dikenai sangsi denda berupa uang.
“Kesepakatan tim belum kita sanksi,hanya masih bersifat sanksi adminstratif saja,”jelas Mastullah.
Selain sanksi Administratif, Sebut Mastullah, ada juga sanksi daya paksa Polisional seperti menyanyikan lagu nasional, sikap sempurna ditengah terik matahari dan pengucapan janji tidak akan mengulangi pelanggaran terhadap prokes covid-19.
Alasanya, terang Mastullah lagi, karena latar belakang yang terjaring adalah maayarakat yang berusia lanjut dan anak-anak.
“sesuai dengan Hasil dari kesepakatan mereka yang terjaring dalam operasi ini keputusan akan di sanksi atau tidak tergantung dengan penyidik, akan dekenakan denda dan atau sanksi,”tutupnya. ( Ca )