Kendari Masih Kenakan Sanksi Sosial Pada Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh

Kendari,KRsumsel.com – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kendari Syamsu Alam mengatakan bahwa pemerintah daerah masih mengenakan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan, belum mengenakan sanksi administratif.

“Penindakan yang sifatnya administrasi belum kita kenakan, tapi kita kenakan yang sifatnya sosial, misalnya push-up, menghafal Pancasila, membersihkan lingkungan, teguran sampai (teguran) tertulis,” kata Syamsu di Kendari, Selasa.

Pengenaan sanksi sosial, ia menjelaskan, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Guna menegakkan protokol pencegahan COVID-19, ia menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Operasi yustisi, ia melanjutkan, dilaksanakan di berbagai tempat mulai dari kawasan Jembatan Teluk Kendari, Ruang Terbuka Hijau, kawasan jalan, perkantoran, tempat wisata, hingga perbatasan kota.

“Kami laksanakan operasi yustisi sejak keluarnya Perwali dan SE tersebut, namun berdasarkan hasil patroli yang kami lakukan setiap hari. Memang kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar masih naik turun,” kata Syamsu.

Ia menuturkan, selama operasi yustisi petugas menemukan warga yang tidak menaati protokol kesehatan pada malam libur atau akhir pekan.

“Masih fluktuatif. Kadang warga sadar untuk menggunakan masker, tapi juga kadang tidak taat akan protokol kesehatan COVID-19. Alasannya bermacam-macam, ada yang lupa maskernya, ada yang tidak bisa bernafas kalau pakai masker…,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.

“Kasus positif COVID-19 ini bisa kita tekan dengan menerapkan protokol kesehatan, maka kita imbau kepada seluruh masyarakat agar mempunyai kesadaran, disiplin yang tinggi menerapkan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.

Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara telah menerapkan peraturan mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19, yang sasarannya mencakup masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Menurut ketentuan itu, warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat berada di area publik akan mendapat teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Pelanggaran protokol kesehatan di sarana transportasi umum dan pribadi, termasuk tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, bisa kena sanksi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda Rp200 ribu menurut Peraturan Wali Kota Kendari.

Selain itu, pengendara motor atau penumpang transportasi umum yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp100 ribu atau dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.

Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara, menurut peraturan, akan dikenakan kepada pemimpin atau penanggung jawab atau pengelola jika pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, toko, pasar, apotek, toko obat, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, lapak pedagang, hotel dan penginapan, tempat pariwisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kendari, hingga 16 November 2020 jumlah warga yang positif COVID-19 di Kendari sebanyak 2.974 orang dengan perincian 2.237 orang sudah sembuh, 702 orang masih dalam perawatan isolasi atau karantina, dan 35 orang meninggal dunia.(Anjas)

Kendari Masih Kenakan Sanksi Sosial Pada Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh

Kendari,KRsumsel.com – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kendari Syamsu Alam mengatakan bahwa pemerintah daerah masih mengenakan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan, belum mengenakan sanksi administratif.

“Penindakan yang sifatnya administrasi belum kita kenakan, tapi kita kenakan yang sifatnya sosial, misalnya push-up, menghafal Pancasila, membersihkan lingkungan, teguran sampai (teguran) tertulis,” kata Syamsu di Kendari, Selasa.

Pengenaan sanksi sosial, ia menjelaskan, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Guna menegakkan protokol pencegahan COVID-19, ia menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Operasi yustisi, ia melanjutkan, dilaksanakan di berbagai tempat mulai dari kawasan Jembatan Teluk Kendari, Ruang Terbuka Hijau, kawasan jalan, perkantoran, tempat wisata, hingga perbatasan kota.

“Kami laksanakan operasi yustisi sejak keluarnya Perwali dan SE tersebut, namun berdasarkan hasil patroli yang kami lakukan setiap hari. Memang kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar masih naik turun,” kata Syamsu.

Ia menuturkan, selama operasi yustisi petugas menemukan warga yang tidak menaati protokol kesehatan pada malam libur atau akhir pekan.

“Masih fluktuatif. Kadang warga sadar untuk menggunakan masker, tapi juga kadang tidak taat akan protokol kesehatan COVID-19. Alasannya bermacam-macam, ada yang lupa maskernya, ada yang tidak bisa bernafas kalau pakai masker…,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.

“Kasus positif COVID-19 ini bisa kita tekan dengan menerapkan protokol kesehatan, maka kita imbau kepada seluruh masyarakat agar mempunyai kesadaran, disiplin yang tinggi menerapkan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.

Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara telah menerapkan peraturan mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19, yang sasarannya mencakup masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Menurut ketentuan itu, warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat berada di area publik akan mendapat teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Pelanggaran protokol kesehatan di sarana transportasi umum dan pribadi, termasuk tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, bisa kena sanksi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda Rp200 ribu menurut Peraturan Wali Kota Kendari.

Selain itu, pengendara motor atau penumpang transportasi umum yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp100 ribu atau dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.

Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara, menurut peraturan, akan dikenakan kepada pemimpin atau penanggung jawab atau pengelola jika pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, toko, pasar, apotek, toko obat, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, lapak pedagang, hotel dan penginapan, tempat pariwisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kendari, hingga 16 November 2020 jumlah warga yang positif COVID-19 di Kendari sebanyak 2.974 orang dengan perincian 2.237 orang sudah sembuh, 702 orang masih dalam perawatan isolasi atau karantina, dan 35 orang meninggal dunia.(Anjas)