Hal itu, menurut anggota DPR dari Fraksi PAN itu, adalah sejarah baru karena apa yang dilakukan Komisi II DPR dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu, biasanya RUU Pemilu atas inisiatif pemerintah namun saat ini diambil-alih oleh DPR.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR,” ujarnya.
Badan Legislasi DPR menggelar rapat pada Senin (16/11) terkait revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, untuk mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU itu, dan dihadiri Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.
“Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi kalau lima tahun sekali itu revisi sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, Komisi II telah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Pemilu tersebut sebelum di bawa ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. Menurut dia, panitia kerja di Komisi II DPR telah mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU itu.(Anjas)