Meskipun negara lain yang berpenduduk Muslim juga memiliki jenis usaha mikro dan kecil, BMT belum terlalu dikenal di negara-negara tersebut.
“BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan inovasi anak bangsa, yang tidak dimiliki oleh negara-negara Muslim lainnya. Banyak negara berpenduduk Muslim, yang memiliki jumlah usaha mikro dan kecil yang banyak, ingin mempelajari dan menerapkan model BMT di negaranya,” katanya.
Ma’ruf juga menjelaskan bahwa peran BMT tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pelaku usaha mikro sebagai calon nasabah BMT. Sehingga, kualitas usaha mikro harus terus ditingkatkan secara bersamaan dengan penguatan BMT tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, berbagai dukungan harus diberikan kepada pelaku usaha mikro, antara lain dengan membangun pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah, sebagai pusat pembinaan dan penyemaian usaha mikro dan kecil halal.
“Selain itu juga perlu dibangun Sharia Business Center yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan sarana transaksi antarpelaku bisnis syariah,” ujarnya.(Anjas)