BNN Jambi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu yang Coba Melawan

oleh
ilustrasi-penangkapan-1

Jambi, KRsumsel.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, menangkap tiga orang pemuda yang merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dimana pada saat hendak ditangkap mereka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri namun gagal dan berhasil dibekuk.

Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan petugas di kawasan Lorong Laba-Laba, RT 18, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan saat hendak ditangkap mencoba melawan dan melarikan diri namun aksi mereka gagal karena rumah sudah dikepung petugas BNN, kata Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Senin.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni Yoeanes Alias Anes (42) Warga Lorong Laba-Laba RT 18, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Erik Saputra Als Erik (35) Warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Skip 2, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin dan Dedi Ifantri alias Dedi (34), warga Kasang dalam Pall 2, Kelurahan kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.

Penangkapan tersebut berawal pada Jumat lalu anggota BNN menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Lorong Laba-laba sering terjadi transaksi narkotika. Dan setelah menerima laporan tersebut petugas BNN Kota Jambi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan mereka langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di seputaran Lorong Laba-laba pukul 14.00 WIB, petugas BNNK Jambi langsung menggerebek salah satu rumah yang memang dicurigai. Dan ternyata benar didalam rumah tersebut sudah ada ketiga pelaku yang sedang membereskan barang barang mereka untuk disembunyikan.

Agus mengatakan bahwa pada saat pihaknya hendak masuk, petugas dilempar oleh pelaku Yoeanes dengan menggunakan timbangan kearah anggotanya, karena mereka berusaha untuk kabur, namun mereka sudah berhasil dikepung oleh petugas.

“Kemudian kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pelaku yang disaksikan oleh ketua RT 18,” kata Agus Setiawan.

Selanjutnya pihak BNN Kota Jambi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening dengan berat 10 gram, yang berada disamping rumah pelaku yang sudah dilemparnya, pelaku pun akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Untuk ketiga pelaku kini diamankan di kantor BNN Kota Jambi untuk dikembangkan lebih lanjut kasusnya. Dari para tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat kotor 10 gram, satu timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu oppo warna biru dan satu xiomi warna pink.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Anjas)