3 Bandar Narkotika Diringkus, Satu Diantaranya Perwira Aktif Polres Pagaralam

oleh
IMG_20201116_144917

PAGARALAM, KRSUMSEL.com- Berkat kesigapan  Anggota Satuan Narkoba Polres Kota Pagar Alam, akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, dari kronologi pengungkapan, Senin (16/11/2020) tiga tindak pidana narkotika jenis Shabu yang berhasil diungkap salah satunya berasal dari kalangan Polres Pagar Alam sendiri (Anggota) Kamis,(12/11/2020) pukul 14.15 TSK yang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba adalah Budi Setiawan alias Betos bin Syaripudin (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.

Tidak berhenti disitu, Satnarkoba pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan dan berhasil menemukan satu TSK lain yakni Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagar Alam.

Dan ditangan Bayu Sendiri,juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, kemudian kedua tersangka langsung diamanakan di Satnarkoba Polres Pagar Alam.

Sementara pada keeskoan harinya Polres juga Berhasil membekuk Satu Bandar Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam, Seperti yang di jelaskan kepada Awak media.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil, mengungkapkan Kronologi Penangkapan l, Jumat (13/11/2020) Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dan dari tangan Jaya, ditemukan barang bukti (BB)23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp.100.000, 48 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp.10.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 5000, 1 bal plastik klip 1 unit hp merk samsung.

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga TSK tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu” paparnya.

“Dua TSK yakni Budi Alias betos dan jaya ini adalah kaki dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara jaya adalah partai besar,”pungkasnya.

Kini ketiga tersangka telah mendekam dalam tahanan Polres Pagar Alam guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Ca)