Diduga, ASN Dan Kepala Desa Terlibat Politik Praktis

oleh
IMG-20201115-WA0015

Ogan Ilir, KRsumsel.comASN dan kepala Desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir diduga turut bermain politik praktis yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati ogan ilir.

Hal ini di sampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Oi Amir Hamzah, menurutnya ada bukti photo yang belum lama diambil, menunjukkan pertemuan yang diduga antara Wakil Gubernur Sumsel Mawardi yahya (ayah dari Panca wijaya akbar), dengan mantan Sekda Oi Herman SH (ASN), Sekcam Kecamatan Indralaya selatan, ASN yang diduga Guru SMA dikecamatan Tanjung batu, dan Kepala Desa Beti Kecamatan indralaya selatan

Pertemuan yang disinyalir membahas politik pemenangan salah satu paslon, tampak pada pertemuan tersebut digelar di kediaman Wakil Gubernur Sumsel.

Dikatakan Amir, dirinya meminta agar Perangkat Pemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan jika pertemuan ini memang membahas Pilkada ini adalah suatu pelanggaran.

“Kan sudah ada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, begitu pula ASN,” tegas Amir Hamzah.

Ditambahkan nya, dalam undang-undang tersebut, ASN dan kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral, mereka dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, begitupun prangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, dan semua itu sudah diatur di UU.(rul)