Polsek Bayung Lincir Bekuk Seorang Warga Desa Mangsang, Ini Kejahatannya

oleh
IMG-20201112-WA0004

Muba, KRSumsel.com – Hendak menjaring babi dengan arus listrik justru berbuah bencana. Sinehe Aro Gowasa (47) satu dari dua orang pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba, Minggu (08/11/2020) sekitar Jam 22:30 wib.

Karyawan Swasta yang tinggal di Desa Mangsang Kecamatan, Bayung Lencir, Kabupaten Muba itu ditangkap polisi. Karena memasang jerat babi dengan arus Listrik yang terjadi pada Minggu (08/11/2020) subuh hingga memakan korban jiwa.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU A. Firman, SH, MH kepada awak media, Kamis (12/11/2020) mengatakan. Kita telah menangkap satu pelaku setelah hasil identifikasi dan informasi dari masyarakat yang membantu polisi terkait kasus jeratan arus listrik untuk menangkap babi.

“Subuh kejadian, malamnya satu pelaku kita tangkap. Korban meninggal bernama Karwan (39) seorang buruh panen PT.MSA, Base camp PT.MSA Divisi III Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, ” kata Firman.

Sambung Firman, keduanya minggu subuh memasang jerat babi untuk ditangkap. Namun Jeratan yang mereka lakukan yang ketiga kalinya mereka lakukan berujung kematian korban yang saat itu hendak menembak burung.

Lebih lanjut ungkap Firman. Saat ini telah diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Gulung Kawat, 8 (Delapan) batang Kayu sepanjang 30 cm, 1(Satu) helai baju kaos motif warna biru hitam milik korban,1 (Satu) helai celana pendek warna hitam milik korban dan 1 (Satu) buah senapan angin milik korban.

“Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 359 KUHP. Sementara untuk DPO berinisial SR masih dalam pengejaran dan barang bukti sudah diamankan, ” pungkasnya. (AS/RIL)