“Kami telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terhadap salah satu ASN yang diduga tidak netral, dan status laporan terhadap ASN ini ditindaklanjuti dan disampaikan kepada KASN,” kata Komisior Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Amrozi di Mukomuko, Selasa.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko sebelum menerima laporan terkait dengan unggahan foto salah satu pasangan calon bupati di akun media sosial Instagram milik salah satu ASN di daerah ini.
Iamengatakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil.
Kemudian unsur materiil waktu dan tempat kejadian postingan tersebut dinaikkan di instagram salah satu oknum ASN, lalu bukti-bukti tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat 4 dan 5 penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya ia mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan terkait salah satu ASN yang diduga tidak netral dalam pilkada serentak tersebut kepada KASN sebagai institusinya yang mengawasi ASN.
Selanjutnya KASN Republik Indonesia yang akan memberikan sanksi terhadap ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN.(Anjas)