Adapun keempat orang yang berhasil dibekuk itu telah menetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan kasus tersebut, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono di Palangka Raya, Selasa.
“Keempat pelaku itu bernama Fathur Yakub (23) warga Provinsi Jawa Timur, Milawati (38) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Fachrozi (61) Warga Jalan Jati Kota Palangka Raya dan Arbain (37) warga Jalan Trikora Banjarbaru Kalsel,” katanya.
Dikatakannya, pada 25 Oktober 2020 lalu tim berantas menangkap Fathur Yakub yang bekerja sebagai buruh bangunan karena membawa sabu seberat 100 gram.
Hasil keterangan Fathur, ‘barang haram’ itu merupakan perintah dari Sakiman, salah seorang penghuni Lapas Kelas II Palangka Raya dan barang tersebut harus diserahkan ke seorang perempuan bernama Milawati yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Setelahkami intai ternyata wanita yang menggunakan mobil Honda HRV dengan Nopol KH 6446 FC, saat mengambil barang haram tersebut langsung disergap anggota BNNP,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Milawati tersebut, dirinya diperintah oleh Fahmi yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas II Palangka Raya dan masih menjalani hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
Hasil pengusutan, ternyata Fahmi yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas tersebut tidak lain adalah suami dari Milawati. Bahkan jaringan tersebut kuat dugaan adalah jaringan Kalselteng yang selama ini sering melakukan transaksi barang haram itu.
Selanjutnya pada 27 Oktober 2020 tim berantas BNNP Kalteng juga menangkap seorang pria paruh baya bernama Fachrozi di Jalan Jati Indah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Dari tangannya, anggota berhasil menyita sabu seberat 1,040 kilogram yang sudah dipaket sebanyak 24 bungkus. Dari pengakuan yang bersangkutan diperintahkan oleh anaknya bernama Reza Fahlevi yang juga berada di dalam Lapas.
“Fachrozi dan Reza Fahlevi ini diduga kuat adalah jaringan Madura Provinsi Jawa Timur,” bebernya.
Terakhir jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, pada 29 Oktober 2020, anggotanya juga mengamankan Arbain di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan yang bersangkutan anggota berhasil menyita 750 gram sabu yang telah dikemas plastik sebanyak delapan bungkus. Dari pengakuan tersangka dirinya membawa barang haram tersebut karena dikendalikan oleh tiga orang Napi yang berada di Lapas Kasongan, Kabupaten Katingan .
Tiga orang tersebut bernama Arsyad, Taufan, Saufi yang masing-masing memiliki peran dalam bisnis haram tersebut. Anehnya antara pelaku dengan para narapidana tersebut sama sekali tidak saling kenal.
Tetapi mereka saling berhubungan dengan menggunakan alat telekomunikasi. Bahkan dari pengakuannya, bahwa ia sudah empat kali melakukan pengambilan sabu-sabu tersebut dan baru kali ini dirinya diamankan oleh BNNP.
“Pertama ia mendapatkan upah sebesar Rp17 juta, selanjutnya mendapatkan Rp15 juta sekali antar dan yang terakhir belum dibayar upahnya,” ungkap Edi.
Atas perbuatan tersangka yang kini sudah mendekam di sel BNNP Kalteng itu, kini mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.(Anjas)