Ada Video Syur Mirip Anya Geraldine, Polisi Tunggu Laporan

oleh
oleh
anya-geraldine-2_43

Jakarta, KRSumsel- Kepolisian akan menindak akun-akun penyebar konten pornografi di media sosial. Bahkan yang terbaru ada konten syur mirip Anya Geraldine, namun soal foto bugil mirip Anya Geraldine kepolisian belum bisa berkomentar.

“Waduh, saya belum tahu (foto syur diduga Anya Geraldine), belum bisa kasih keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Sementara itu, kata Yusri ada pihak yang melaporkan video mirip Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar. Seseorang itu adalah Febriyanto Dunggio.

“Kalau yang mirip saudari JI betul sudah ada laporannya kemarin sore. Ada laporan polisi ke sini yang melaporkan sama dengan yg melaporkan saudari G, melapor ke sini karena baru kemarin sore sehingga ini kita akan selidiki dulu nanti gimana perkembangannya saya akan sampaikan,” bebernya.

Kepolisian juga akan menyelidiki konten asusila yang mirip artis itu. Namun menurut Yusri menggunakan azas Praduga tak bersalah.

“Nantinya sambil berjalan kita melihat karena ada asas praduga tak bersalah. Ini kan masih penyelidikan,” kata Yusri Yunus.

Kata Yusri Yunus pelaku dalam video bisa saja terjerat hukum pidana.

“Kita coba inikan terhadap terlapor dulu nanti apa iya bisa saja (dipidana) kalau unsur-unsurnya masuk ke undang-undang pornografi,” jelasnya.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.(*)

SUMBER