Namun demikian, lanjutnya, pemadaman PJU bukan berarti menjadi satu-satunya pemicu kejahatan meningkat. Kondisi ini, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kondisi negara bahkan dunia saat ini.
“Ini menjadi masalah kita bersama, sehingga harus ada langkah efektif untuk dilakukan bersama,” katanya.
Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar dengan memberikan stimulus ekonomi lalu kemudian melonggarkan pengetatan dalam berbagai bidang yang selama ini dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19.
“Bahkan, pemerintah kota memberikan stimulus jaring pengaman sosial (JPS) sebanyak enam kali. Ini bagian untuk mengurangi potensi-potensi kerawanan sosial yang bisa terjadi akibat pandemi COVID-19,” katanya.
Ia mengakui, kondisi saat ini belum sama dengan kondisi sebelum pandemi COVID-19. Pasalnya, meskipun kasus COVID-19 sudah mulai melandai, tapi masih ada pembatasan-pembatasan saat berinteraksi.
“Kita masih membatasi diri saat berinteraksi, masih pakai makser, masih menjaga jarak dan kita harus menghindari kerumunan-kerumunan. Pembatasan-pembatasan itu, artinya mengurangi “speed” kehidupan sosial perekonomian masyarakat,” katanya.(Anjas)