Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengenai pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara, dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.
“Ini kita lakukan sebagai upaya adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan untuk mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan,” kata Karolin di Ngabang, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan tidak dibuat berdasarkan zonasi dalam peta risiko penularan COVID-19.
“Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan COVID-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan,” katanya.
Pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan juga mencakup penerapan protokol pencegahan penularan virus corona penyebab COVID-19.
“Surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan. Tolong dibaca dan dapat dipatuhi, semua ketentuan sudah sangat jelas,” kata Bupati.(Anjas)