Anggota DPRD Riau Minta Dukcapil Pekanbaru Buka Layanan Daring

oleh

Pekanbaru, KRsumsel.com – Anggota DPRD Provinsi Riau Robin Hutagalung meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Drukcapil) Kota Pekanbaru melakukan pendaftaran KTP elektronik secara daring guna menghindari kerumunan.

“Jangan sampai timbul kerumunan karena saat ini sedang pandemi,” kata Robin di Pekanbaru, Minggu, menanggapi adanya kerumunan seribuan orang saat pelaksanaan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi usia 17 tahun pada akhir pekan ini.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru itu menjelaskan pelaksanaan pendaftaran KTP elektronik secara daring itu bisa dilakukan mulai dari pengambilan nomor antrean, pendaftaran serta penyerahan lampiran administrasi.

Masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean dapat melakukan perekaman langsung ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru dengan catatan harus disiplin akan protokol kesehatan COVID-19.

“Terkait membeludaknya warga yang mengurus e-KTP perlu pengaturan yang lebih cermat. Dibatasi yang berkunjung sesuai dengan pendaftaran dan nomor antrean yang masyarakat daftarkan melalui online atau lewat SMS. Kalau bisa, juga dibuka layanan pengaduan yang dapat mempermudah masyarakat berinteraksi dengan disdukcapil melalui online,” ucap Robin.

Robin menyarankan agar disdukcapil memperbanyak jumlah pegawai yang bekerja melayani masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP.

“Karena kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita mengoptimalkan pelayanan, tapi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Jadi sistemnya harus diterapkan sedemikian rupa,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Meski begitu, dia menyambut baik terobosan yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui disdukcapil membuat pelayanan selesai satu hari untuk pencetakan e-KTP, terutama bagi pemula. Program ini tentunya mendapat animo yang besar dari masyarakat karena selama ini banyak masyarakat mengeluhkan sistem pengurusan e-KTP yang terkesan lambat.

“Saya pikir ini suatu terobosan. Saya menyambut baik dan memberi apresiasi niat pemko atas program ini. Ke depannya dalam realisasinya perlu diatur kembali teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi pandemi yang kita hadapi,” ucapnya.

Robin mengimbau masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan  COVID-19 dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.

Sebelumnya, diberitakan Disdukcapil Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data e-KTP bagi pemula atau yang baru berusia 17 tahun dan pergantian e-KTP yang rusak dan hilang pada Sabtu (7/11) sampai Minggu (18/11), dan langsung selesai.

Kebijakan itu disambut baik oleh masyarakat dengan berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Pekanbaru. Kondisi itu menimbulkan pro kontra, terlebih lagi saat ini masih pandemi COVID-19 yang mengharuskan warga untuk menjaga jarak.(Anjas)