

“Warga Kota Yogyakarta yang mengakses layanan ini pun masih cukup banyak. Rata-rata 145 orang per hari,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat.
Meskipun jumlah warga yang mengakses layanan masih cukup banyak, lanjut Bram, namun tidak terjadi antrean kendaraan seperti saat layanan tersebut dibuka untuk pertama kali pada awal Juli.
“Tidak ada lagi antrean kendaraan seperti di awal layanan dibuka. Tetapi warga datang silih berganti sehingga antrean tidak lagi panjang,” katanya.
Selain memperpanjang layanan hingga Desember, waktu layanan pencetakan e-KTP melalui “drive thru” tersebut juga diperbanyak yaitu dari Senin hingga Kamis. Sebelumnya, layanan hanya dibuka untuk tiga hari, Selasa hingga Kamis.
Penambahan hari layanan “drive thru” tersebut dilakukan sejak pertengahan Oktober.
Layanan “drive thru” pencetakan e-KTP tersebut hanya ditujukan apabila e-KTP rusak atau hilang tanpa ada perubahan biodata apapun. Warga cukup membawa e-KTP lama dan kartu keluarga untuk e-KTP yang rusak, atau membawa surat kehilangan dari kepolisian apabila e-KTP hilang.
“Karena layanan ini sangat mudah dan cepat, maka banyak warga yang mengaksesnya. Misalnya ada warga yang lupa menyimpan e-KTP langsung lapor polisi dan datang ke ‘drive thru’, lalu dapat e-KTP yang baru,” katanya.
Perpanjangan layanan hingga akhir Desember juga didukung oleh ketersediaan blanko e-KTP yang mencukupi, yaitu masih tersedia 6.357 keping.
“Kami pun berencana untuk melanjutkan layanan ini pada 2021 karena memang cukup dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Saat ini, layanan “drive thru” pencetakan e-KTP tersebut dapat diakses di halaman parkir kompleks Balai Kota Yogyakarta.
“Belum ada rencana untuk menambah titik layanan. Tetapi ada rencana untuk menyediakan anjungan dukcapil mandiri (ADM) pada 2021. Masyarakat pun bisa mencetak berbagai dokumen kependudukan secara mandiri,” katanya.(Anjas)